Jumat, 06 Maret 2015

Tanya Jawab seputar VERVAL NRG di padamu negeri 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG
DI PADAMU NEGERI 2015


Sumber : Padamu negeri kemdikbud

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 



3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 


C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1). 


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 


6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Kamis, 05 Maret 2015

E-FIN SD N TRAJU 02

LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR          :  PER-1/PJ/2014
TENTANG        :  TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)


FORMULIR PERMOHONAN e-FIN

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Tegal


Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak                  :  SUSANTO, S.Pd SD
NPWP                                      :  872840806501000
Alamat                                      :  Ds. Bumijawa Rt 05 / 01 Kec. Bumijawa – Kab. Tegal
NIK/No.KTP/Passport*)         :  3328020811640001
Alamat e-mail                         :  sd.traju2@gmail.com
No Telepon / Handphone        :  085740347464

Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak  (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.


                                                                                    Yang membuat permohonan,




                                                                                              SUSANTO, S.Pd SD

*) coret salah satu




LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR          :  PER-1/PJ/2014
TENTANG        :  TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)


FORMULIR PERMOHONAN e-FIN

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Tegal


Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak                  :  EKANINGSIH, S.Pd
NPWP                                      :  87.284.222.4.-501.000
Alamat                                      :  Bumijawa Rt 03 / 01
NIK/No.KTP/Passport*)           :  3328025907640002
Alamat e-mail                         :  ekaningsih.bmjw@gmail.com
No Telepon / Handphone        :  085786302093

Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak  (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.


                                                                                    Yang membuat permohonan,




                                                                                              EKANINGSIH, S.Pd

*) coret salah satu



LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR          :  PER-1/PJ/2014
TENTANG        :  TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
ENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)


FORMULIR PERMOHONAN e-FIN

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Tegal


Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak                  :  CHAYATUN SUCIATI, S.Pd SD
NPWP                                      :  872841263501000
Alamat                                     :  Rt 05 / 03 Desa Bumijawa – Kec. Buijawa – Kab. Tegal
NIK/No.KTP/Passport*)           :  3328026208710001
Alamat e-mail                         :  chayatun.suciati@gmail.com
No Telepon / Handphone        :  085865598252

Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak  (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.


                                                                                    Yang membuat permohonan,




                                                                                    CHAYATUN SUCIATI, S.Pd SD

*) coret salah satu


LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR          :  PER-1/PJ/2014
TENTANG        :  TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)

FORMULIR PERMOHONAN e-FIN

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Tegal


Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak                  :  TARTIRI, S.Pd SD
NPWP                                      :  87-284-127-5-501-000
Alamat                                      :  Bumijawa Rt 04 / 03 Tegal 52466
NIK/No.KTP/Passport*)           :  3328026709670001
Alamat e-mail                         :  tartiripriyanto@yahoo.co.id
No Telepon / Handphone        :  085742310051

Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak  (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.


                                                                                    Yang membuat permohonan,




                                                                                               TARTIRI, S.Pd SD

*) coret salah satu


LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR          :  PER-1/PJ/2014
TENTANG        :  TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)


FORMULIR PERMOHONAN e-FIN

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Tegal


Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak                  :  MOH. KHAIRUL UMAM, S.Pd
NPWP                                      :  872842174501000
Alamat                                      :  Jln. Sidamulya rt 22/06 Desa Penarukan – Adiwerna - Tegal
NIK/No.KTP/Passport*)           :  3328111006850008
Alamat e-mail                         :  khairrule@gmail.com         
No Telepon / Handphone        :  085842232141

Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak  (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.


                                                                                    Yang membuat permohonan,




                                                                                    MOH. KHAIRUL UMAM, S.Pd

*) coret salah satu


LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR          :  PER-1/PJ/2014
TENTANG        :  TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)


FORMULIR PERMOHONAN e-FIN

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Tegal


Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak                  :  SYAIFULLAH, S.Pd
NPWP                                      :  872841259501000
Alamat                                      :  Bumijawa Rt 06 / 02
NIK/No.KTP/Passport*)           :  3328113107830007
Alamat e-mail                         :  syaifullah.bmjw@gmail.com
No Telepon / Handphone        :  085786302093

Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak  (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.


                                                                                    Yang membuat permohonan,




                                                                                              SYAIFULLAH, S.Pd

*) coret salah satu