Imunisasi
program kejahatan, wajib ditolak dan tidak perlu pengganti
Ilustrasi
- Imunisasi program kejahatan, wajib ditolak dan tidak perlu pengganti
BLITAR
(Arrahmah.com)
– Imunisasi
atau vaksinasi adalah program kejahatan, bahkan merupakan konspirasi zionis
untuk menghancurkan kaum Muslimin. Untuk itu, wajib ditolak dan tidak perlu
dicari penggantinya. Demikian kesimpulan acara Talkshow bertajuk “Stop Bahaya
Vaksinasi” yang diadakan di Blitar, Ahad, 16 Oktober 2011 oleh Sharia4Indonesia
Cabang Blitar bekerjasama dengan Arrahmah.com. Kembali ke pengobatan ala Nabi
SAW., adalah solusinya!
Tolak
imunisasi, konspirasi zionis hancurkan Islam
Alhamdulillah.
Acara Talkshow bertajuk “Stop Bahaya Vaksinasi” yang diadakan di Blitar, Ahad,
16 Oktober 2011 oleh Sharia4Indonesia Cabang Blitar bekerjasama dengan
Arrahmah.com berjalan sukses dan lancar. Ratusan peserta sejak pagi telah
memadati Gedung Panti Karya Dinas Sosial, Blitar, Jalan Ahmad Yani 30, Blitar.
Menjelang
pukul 09.00 WIB, pembawa acara memulai acara talkshow yang salah satu tujuannya
untuk menyikapi rencana Kementerian Kesehatan yang akan mengkampanyekan dan
melaksanakan imunisasi campak dan polio serentak di 17 provinsi di Indonesia,
mulai tanggal 18 Oktober – 18 November 2011, termasuk di Jawa Timur,
khususnya Blitar.
Pada
kesempatan pertama, Hj. Ummu Salamah, SH., Hajjam, penulis buku best seller
“Vaksinasi, Dampak, Konspirasi & Solusi Sehat ala Rasulullah” menceritakan
pengalaman hidupnya ketika divaksin meningitis dan mengakibatkan dirinya hampir
saja kehilangan nyawa. Berangkat dari sana, Ummu Salamah, akhirnya aktif
beramar ma’ruf nahi munkar untuk menjelaskan bahaya vaksin bagi kehidupan umat
manusia. Buku beliau yang mengulas dan membahas vaksin tak pelak menjadi buku
best seller yang hingga kini sudah cetakan ke-7.
Pembicara
kedua, Pimred Arrahmah.com, M Fachry membawakan makalah berjudul “Tolak
Imunisasi, Konspirasi Zionis Hancurkan Islam”. Dalam pemaparannya, dijelaskan
rencana Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan PT Bio Farma melakukan
kampanye imunisasi campak dan polio serentak di 18 provinsi, dimulai tanggal 18
Oktober hingga 18 November 2011.
Mempersiapkan
rencana tersebut, Direktur Pemasaran PT Bio Farma telah mempersiapkan stok
produk vaksin polio untuk bayi dan balita, untuk 18 provinsi, antara lain
Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah.
Sebagaimana
dikutip dari pendapat Prof.Dr.Tuntedja dari LP POM MUI, tentang sertifikat
halal dari semua vaksin produk PT Biofarma, ternyata beliau menyampaikan bahwa
PT Biofarma belum dapat dan belum daftar untuk diaudit.
Bahkan
secara lebih tegas lagi, Dra.Hj.Welya Safitri, M.Si, Wakil Sekjen MUI
menyampaikan bahwa “MUI tidak pernah menghalalkan vaksin yang diproduksi
PT Biofarma.” Intinya, pemberitaan media tentang pernyataan MUI menghalalkan
vaksin itu tidak benar, berita itu dibuat oleh media sendiri dan PT Biofarma.
Lalu mengapa program vaksin terus saja dijalankan?
Imunisasi
program kejahatan, wajib ditolak!
Pada
kesempatan berikutnya, Ustadz Faishal Ishaq, pakar Pengobatan Nabawi asal
Jombang, dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa imunisasi adalah program
kejahatan, oleh karena itu tidak perlu dicari penggantinya. Ustadz Faishal
melanjutkan bahwa untuk bisa hidup sehat dan terhindar dari segala penyakit
resepnya adalah kembali ke pengobatan ala Nabi SAW., diantaranya mensosialisasikan
tahnik, penggunaan ASI, ruqyah, dan juga dengan mengkonsumsi beberapa makanan,
diantaranya madu, susu sapi, dan susu kambing.
Dalam
acara tersebut, para peserta terlihat antusias bertanya, berkonsultasi, bahkan
juga ada yang mempertanyakan dan mendebat tentang bahaya vaksinasi yang sudah
dijelaskan. Tidak sedikit juga dari hadirin yang meminta kejelasan tentang
bagaimana dan kepada siapa mereka bisa mengadu jika ketika mereka menolak
vaksin atau imunisasi, lalu ada intimidasi, teror, dan perlakuan dzolim
lainnya. Ketiga pembicara, Alhamdulillah, dapat menyakinkan para peserta
tentang bahaya vaksinasi dan juga memberikan kepastian akan adanya tim advokasi
dari Sharia4Indonesia terhadap kasus-kasus yang mungkin terjadi ketika
masyarakat yang telah sadar menolak vaksinasi. Al haq (kebenaran) harus
ditegakkan, meskipun pahit dan harus menghadapi berbagai tantangan dan cobaan.
Allahu Akbar!
Di
akhir acara, dibacakan Pernyataan Sikap Sharia4Indonesia (Divisi Pelayanan
Umat-Bidang Kesehatan) Menolak Kampanye dan Pelaksanaan Imunisasi Campak dan
Polio Serentak di 17 Provinsi (18 Oktober – 18 November 2011). Untuk melihat
rinci pernyataan tersebut bisa di klik alamat berikut : http://www.sehatislami.co.cc/2011/10/pernyataan-sikap-sharia4indonesia.html
(M
Fachry/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar