Monggo bagi bapak atau ibu guru serta temen - temen yang mau ngunduh soal - soal GPO alias Guru Pembelajar Online, Silahkan di unduh Soal - Soal GPO, moga - moga bisa bermanfaat...
Modul Kelas Tinggi KK A klik disini
Modul Kelas Tinggi KK B klik disini
Modul Kelas Tinggi KK C klik disini
Modul Kelas Tinggi KK D klik nang kene
Modul Kelas Tinggi KK E klik nang kene bae
Modul Kelas Tinggi KK F di klik disini ya...
Modul Kelas Tinggi KK G di tul nang kene
Modul Kelas Tinggi KK H di tul bae nang kene...
Modul Kelas Tinggi KK I di klik bae lah...
Modul Kelas Tinggi KK J klik dimari...
Modul Kelas Rendah KK A klik disini
Modul Kelas Rendah KK B klik disini
Modul Kelas Rendah KK C klik disini
Modul Kelas Rendah KK D klik disini
Modul Kelas Rendah KK E klik disini
Modul Kelas Rendah KK F klik disini
Modul Kelas Rendah KK G klik disini
Modul Kelas Rendah KK H klik bae um nang kene
Modul Kelas Rendah KK I klik disini
Modul Kelas Rendah KK J klik disini...........
Alhamdulillah wes kabeh,,, moga manfaat,,, Amiin....
Sebarkanlah ilmu walau satu ayat
Ajarkanlah yang benar, karena yang benar itu mudah
Selasa, 13 September 2016
Jumat, 06 Maret 2015
Tanya Jawab seputar VERVAL NRG di padamu negeri 2015
TANYA
JAWAB TERKAIT VERVAL NRG
DI
PADAMU NEGERI 2015
Sumber
: Padamu negeri kemdikbud
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4
bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru
setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak
tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan
arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap
Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh
Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib,
terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi
Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik
pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode
2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik
yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip
Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG
tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh
karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri
minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan,
antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun
PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut
secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya
untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin
Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun
PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk
dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai
dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan
NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak
S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3).
Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin
Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui
klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan
atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan
prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).
4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk
telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak
diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik
orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi
NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak
sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut
dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan
sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG
namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta
berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka
apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu
Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak
sah.
6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat
VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG
baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan
NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG
adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut
terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur
rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di
Kemdikbud maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai
saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi
periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan
sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan
sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan
di kode mapel [2009-xxx]
Kamis, 05 Maret 2015
E-FIN SD N TRAJU 02
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR : PER-1/PJ/2014
TENTANG : TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
FORMULIR PERMOHONAN e-FIN
Yth. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan
Kolonel Sugiono No. 5 Tegal
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak
*) atas:
Nama Wajib Pajak : SUSANTO, S.Pd SD
NPWP : 872840806501000
Alamat : Ds. Bumijawa Rt 05 / 01 Kec. Bumijawa – Kab.
Tegal
NIK/No.KTP/Passport*) :
3328020811640001
Alamat e-mail : sd.traju2@gmail.com
No Telepon / Handphone :
085740347464
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT
Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala
akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
SUSANTO,
S.Pd SD
*) coret
salah satu
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR : PER-1/PJ/2014
TENTANG : TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
FORMULIR PERMOHONAN e-FIN
Yth. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan
Kolonel Sugiono No. 5 Tegal
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak
*) atas:
Nama Wajib Pajak : EKANINGSIH, S.Pd
NPWP : 87.284.222.4.-501.000
Alamat : Bumijawa Rt 03 / 01
NIK/No.KTP/Passport*) :
3328025907640002
Alamat e-mail : ekaningsih.bmjw@gmail.com
No Telepon / Handphone :
085786302093
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT
Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala
akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang
membuat permohonan,
EKANINGSIH,
S.Pd
*) coret
salah satu
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR : PER-1/PJ/2014
TENTANG : TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
ENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
FORMULIR PERMOHONAN e-FIN
Yth. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan
Kolonel Sugiono No. 5 Tegal
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak
*) atas:
Nama Wajib Pajak : CHAYATUN SUCIATI, S.Pd SD
NPWP : 872841263501000
Alamat : Rt 05 / 03 Desa Bumijawa – Kec. Buijawa –
Kab. Tegal
NIK/No.KTP/Passport*) :
3328026208710001
Alamat e-mail : chayatun.suciati@gmail.com
No Telepon / Handphone :
085865598252
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT
Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala
akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang
membuat permohonan,
CHAYATUN SUCIATI, S.Pd SD
*) coret
salah satu
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR : PER-1/PJ/2014
TENTANG : TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
FORMULIR PERMOHONAN e-FIN
Yth. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan
Kolonel Sugiono No. 5 Tegal
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak
*) atas:
Nama Wajib Pajak : TARTIRI, S.Pd SD
NPWP : 87-284-127-5-501-000
Alamat : Bumijawa Rt 04 / 03 Tegal 52466
NIK/No.KTP/Passport*) :
3328026709670001
Alamat e-mail : tartiripriyanto@yahoo.co.id
No Telepon / Handphone :
085742310051
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT
Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala
akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang
membuat permohonan,
TARTIRI,
S.Pd SD
*) coret
salah satu
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR : PER-1/PJ/2014
TENTANG : TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
FORMULIR PERMOHONAN e-FIN
Yth. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan
Kolonel Sugiono No. 5 Tegal
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak
*) atas:
Nama Wajib Pajak : MOH. KHAIRUL UMAM, S.Pd
NPWP : 872842174501000
Alamat : Jln. Sidamulya rt 22/06 Desa Penarukan –
Adiwerna - Tegal
NIK/No.KTP/Passport*) :
3328111006850008
No Telepon / Handphone :
085842232141
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT
Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala
akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang
membuat permohonan,
MOH.
KHAIRUL UMAM, S.Pd
*) coret
salah satu
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR : PER-1/PJ/2014
TENTANG : TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
FORMULIR PERMOHONAN e-FIN
Yth. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Jalan
Kolonel Sugiono No. 5 Tegal
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), maka bersama ini saya bertindak selaku wajib pajak / kuasa wajib pajak
*) atas:
Nama Wajib Pajak : SYAIFULLAH, S.Pd
NPWP : 872841259501000
Alamat : Bumijawa Rt 06 / 02
NIK/No.KTP/Passport*) :
3328113107830007
Alamat e-mail : syaifullah.bmjw@gmail.com
No Telepon / Handphone :
085786302093
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPT
Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jendral Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala
akibatnya termasuk sanksi – sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang
membuat permohonan,
SYAIFULLAH,
S.Pd
*) coret
salah satu
Langganan:
Komentar (Atom)
